Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Jual 100 Gram Sabu, Rony dan Sudung Kompak Dituntut 9 Tahun 

11 November 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Rony Marzuki Pardede dan Sudung Hotma Tua Sidabukke terdakwa perantara jual beli narkoba jenis sabu seberat 100 gram kompak dituntut 9 tahun penjara di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/23).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan juga menuntut agar kedua terdakwa membayar denda Rp1,5 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” tegas JPU.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata JPU.

Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukumnya (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis, untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).

Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kasus ini bermula pada 10 Mei 2023. Awalnya Jeta Hutabarat (berkas terpisah), diketahui merupakan seorang penjual sabu sejak Mei 2022. Setiap minggu ia sering menjual sabu sebanyak 100 gram dengan keuntungan Rp5 juta.

Tak hanya itu, ia juga membuat gudang untuk menyimpan sabu di belakang rumahnya, dan mempekerjakan Rony Marzuki Pardede, Dewi Taruli Situmorang, Sudung Hotma Tua Sidabukke, dan Roky (lidik).

Jaksa mengatakan, Jeta Hutabarat selaku pemilik narkotika jenis sabu dan Rony Marzuki disuruh untuk transaksi menerima dan menjemput sabu. Sedangkan Sudung dan Roky menunggu pembeli.

Kemudian, saat di gudang belakang rumah Jeta Hutabarat, petugas TNI dari Deninteldam I / Bukit Barisan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

“Saat hendak  melakukan transaksi jual beli, Jeta Hutabarat menyuruh  Sudung Hotma Tua Sidabukke untuk mengambil tas koper warna biru metalik milik Jeta Hutabarat untuk di bawa ke atas meja,” kata JPU.

Setelah Jeta Hutabarat memperlihatkan sabu itu, ia pun langsung di amankan namun karena melawan, ia akhirnya lolos. Namun, saat para terdakwa hendak pulang dari Pematangsiantar, petugas kepolisian menangkap para terdakwa. (Red)

 

Tags: Jual 100 Gram SabuRony dan Sudung Kompak Dituntut 9 Tahun
ShareTweetShare
Sebelumnya

Mahasiswa Asal Simalungun Jadi Kurir 135 Kg Ganja Lolos Dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara  

Selanjutnya

Jual Sabu, Andri Divonis 8 Tahun Penjara, BBnya 2,73 Gram

Terkait Berita

Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution menandatangani kerjasama dengan UTMB, Medan, Rabu (18/6/2025).
Sport

Gubernur Bobby Tandatangani Kerjasama Strategis, UTMB® Pilih Danau Toba Jadi Tuan Rumah Trail Run Dunia

18 Juni 2025
News

Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubsu

18 Juni 2025
Ketua DPW IPTI Sumut Bobby Christian Halim SH MH CPM bersama pengurus lainnya, Stanley Alvin SH MKn dan Darwis Chandra SH.
News

IPTI Sumut Tuntut Permintaan Maaf Fadli Zon dan Batalkan Revisi Sejarah Tragedi Mei 1998

17 Juni 2025
News

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Serahkan IRSMS Award kepada Polda dan Polres yang Sigap Laporkan Kecelakaan

14 Juni 2025
News

Jasa Raharja Hadiri Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pematangsiantar

13 Juni 2025
Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
Selanjutnya

Jual Sabu, Andri Divonis 8 Tahun Penjara, BBnya 2,73 Gram

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023

Nekat Jadi Kurir 1Kg Sabu, Wanita 54 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

21 Desember 2023
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In