Jual Narkoba Dekat Masjid di Pantai Olang, Pria Ini Ditangkap Polres Tanjung Balai

News293 Dilihat

TANJUNGBALAI – S, tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya. Warga Jl Pepaya Lk III Kel Sirantau Kec Datuk Bandar ini, diamankan atas dugan sebagai bandar narkoba, Rabu (10/01/24) sore.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH penangkapan pelaku atas laporan Dumas pada 9 Januari 2024.

BACA JUGA :  Refleksi Akhir Tahun PD Al Washliyah Medan, Dedi Iskandar Batubara: Tahun 2023 Harus Lebih Ditingkatkan

Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria menjual narkotika di dekat mesjid daerah Pantai Olang.

“Selanjutnya tim melakukan undercover buy kepada seorang laki laki berinisial S alias R dan melakukan penangkapan,” katanya.

Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya, 1 unit handphone dan uang Rp 3.900.000 yang diakuinya hasil penjualan narkotika.

BACA JUGA :  Korban Kecewa, 3 Bulan Laporan 2 Anggota Dewan Aniaya Warga Belum Ada Tersangka

Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial M, dan dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (heri)