Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT Plt Kadishub Suriono SSIT MT
  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II 15 Tersangka Kasus Judi Online Apin BK 

8 Desember 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Kejaksaan Negeri (Medan) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus dugaan judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut. Pelimpahan barang bukti dan tersangka digelar di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan, Rabu, (7/12/22) .

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Kasi Intel Kejari Medan Simon didampingi Kasi Pidum Faisol.

Ke 15 tersangka, lanjut Simon diduga sebagai operator dan leader operator judi online di kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, milik Apin BK.

“Dari 15 tersangka, tiga diantaranya wanita. Adapun kelima belas tersangka yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti,” katanya.

Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.

Ditambahkan Kasi Pidum Kejari Medan Faisol, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahan terhadap 15 tersangka tersebut. 

“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK, yang tengah diburu oleh Interpol. Ke 15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut.(lin)

Tags: Kejari Medan Terima Pelimpahan Tahap II 15 Tersangka Kasus Judi Online Apin BK
ShareTweetShare
Sebelumnya

IOH Kembali Gelar Kelas Pendampingan Coding bagi Penyandang Disabilitas

Selanjutnya

Sempat Digerebek Kapoldasu, “Kapten” Judi Asia Mega Mas Dituntut 27 Bulan Penjara

Terkait Berita

Sumut

Tepis Anggapan Pencaplokan, Pemprovsu : Pembahasan 4 Pulau Sudah Berlangsung Puluhan Tahun

12 Juni 2025
News

Jasa Raharja Kolaborasi FKLLAJ Tingkatkan Keselamatan Transportasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan

12 Juni 2025
News

Ditabrak KA, Pensiunan PTPN & Guru Tewas di Tempat

12 Juni 2025
Ketua TP PKK Sumut, Kahiyang Ayu meninjau kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Baduta di Aula Kantor Lurah Harjosari II, Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis (12/6/2025).
Sumut

Kahiyang Ayu Tinjau Pemberian Makan Bergizi Gratis kepada Ibu Hamil di Medan Amplas

12 Juni 2025
News

Peletakan Batu Pertama, Bupati Pakpak Bharat Apresiasi Peran GKPPD dalam Pembangunan Pakpak Bharat

12 Juni 2025
News

Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

12 Juni 2025
Selanjutnya

Sempat Digerebek Kapoldasu, "Kapten" Judi Asia Mega Mas Dituntut 27 Bulan Penjara

Plt Kadishub Suriono SSIT MT

POPULAR

RSUD Pirngadi Medan Terapkan Sistem Parkir Elektronik, Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan

25 Mei 2025
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In