• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

KPPU Naikkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

20 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

harianMETRO, MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

“Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam hasil rapat Komisi,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean melalui siaran pers,
usai Rapat Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta,  Rabu ( 20/7/ 2022).

Dengan demikian, katanya kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang
Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2
jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat  terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2  pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan
peredaran atau penjualan barang/jasa.

Ke 27 terlapor tersebut yakni,
PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu,  PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas.

Kemudian PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri, PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT. Salim Ivomas Pratama, PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology.

Selain itu PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Karyaindah Alam Sejahtera

Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. ( swisma)

Tags: KPPU Naikkan Statusminyak gorengTahap Pemberkasan
ShareTweetShare
Sebelumnya

Mujianto Ditahan Kejati Sumut terkait Kasus Dugaan Kredit Macet Rp39,5 M di BTN Medan

Selanjutnya

Al Washliyah Sumut Gelar Tahtim, Tahlil dan Doa Pembangunan Training Center dan Asrama Pelajar di Nisel

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Al Washliyah Sumut Gelar Tahtim, Tahlil dan Doa Pembangunan Training Center dan Asrama Pelajar di Nisel

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In