KPPU Naikkan Status Kasus Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan

News51 Dilihat

harianMETRO, MEDAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

“Peningkatan status atas kasus tersebut diputuskan dalam hasil rapat Komisi,” kata Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean melalui siaran pers,
usai Rapat Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta,  Rabu ( 20/7/ 2022).

Dengan demikian, katanya kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melakukan Penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03 16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang
Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

BACA JUGA :  Cegah Anak Main Gadget, Bobby Nasution: Kenalkan Kembali Permainan Rakyat

Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.

Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal 2
jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat  terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar 2  pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan
peredaran atau penjualan barang/jasa.

BACA JUGA :  Sumut Foundation Dukung Transparansi dan Profesionalitas Dinas Kesehatan Asahan dalam Pengelolaan Dana BOK

Ke 27 terlapor tersebut yakni,
PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Batara Elok Semesta Terpadu,  PT. Berlian Eka Sakti Tangguh, PT. Bina Karya Prima, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Agro Makmur Raya, PT. Indokarya Internusa, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Megasurya Mas.

Kemudian PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas, PT. Sukajadi Sawit Mekar, PT. Pacific Medan Industri, PT. Permata Hijau Palm Oleo, PT. Permata Hijau Sawit, PT. Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin), PT. Salim Ivomas Pratama, PT Smart Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Pematang Siantar Ikuti Rapat Forum Lalu Lintas Menghadapi Hari Idul Fitri 1446 H

Selain itu PT. Budi Nabati Perkasa, PT. Tunas Baru Lampung, Tbk, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Cahaya Indonesia, PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Karyaindah Alam Sejahtera

Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. ( swisma)