MEDAN-Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap seorang Mahasiswa dan dua orang warga Aceh pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja seberat 135 kg dari dua tempat yang berbeda, Rabu (31/5/23).
Ketiga pelaku yakni, P alias Putra (25) asal Aceh Timur, SH alias Sabar (16) asal Aceh Tengah, DA alias Dodi (23) Mahasiswa asal Medan.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika berdasarkan Informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda bersama barang bukti 135 Kg ganja,” ucap Hadi pada wartawan Senin (5/6/23)
Dikatakan Hadi, dua pelaku ditangkap di Stabat Langkat dan seorang lagi di Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan Kampus fakultas Pertanian Universitas Methodis.
Menurutnya, selain mengamankan 135 kilogram Ganja yang dikemas dalam bungkusan menggunakan dilakban coklat, pihaknya juga mengankan 1 unit Mobil Terios dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kombes Hadi menuturkan, penangkapan ketiga pelaku, bermula dari informasi tentang adanya upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh menuju kota Medan.
Selanjutnya jelas Hadi, TIM bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Stabat Langkat.
Berutung diperjalanan, tim melihat kendaraan yang dicurigai melintas di depan Polsek Hinai sekira pukul 22.00 Wib, selanjutnya TIM mengejar dan menghentikan kendaran tersebut di Jalan Zainul Arifin, Stabat Langkat.
Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Mesjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh Petugas.
“Polda sumut terus berkomitmen memberantas tuntas peredaran Narkotika,” tegas Kabid Humas Poldasu.(Red)