Pemkab Madina: Program Berobat Gratis Tetap Lanjut Di Tahun 2025

News224 Dilihat

Madina – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) kembali mengalokasian anggaran sebesar Rp 43,4 miliar pada APBD 2025 untuk keberlanjutuan program berobat gratis lewat BPJS UHC (Universal Health Coverage).

Dengan demikian, salah satu program unggulan pemerintahan Sukhairi-Atika ini pun dipastikan berlanjut untuk tahun 2025.

“Alhamdulillah, Pak Bupati dan Bu Wakil sudah mengusulkan dan mengalokasikan anggaran untuk program UHC ini dan sudah disetujui DPRD,” kata Kepala Dinas Kesehatan Madina dr. Muhammad Faisal Situmorang, Selasa (7/1).

BACA JUGA :  Kendalikan Sabu Dari Rutan, Dua Narapidana Dituntut 17 Tahun Penjara 

Faisal menjabarkan, tahun lalu pemerintah setempat juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50,6 miliar guna memastikan masyarakat bisa berobat tanpa biaya di rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan lain. Adapun jumlah masyarakat penerima manfaat adalah sebanyak 382.096 orang dari jumlah 498.720 penduduk.

“Untuk tahun 2025 Pemkab Madina mengalokasikan anggaran sebesar Rp 43,4 Miliar. 76,42 persen masyarakat Madina bisa di-cover UHC atau BPJS Kesehatan gratis,” ujarnya.

BACA JUGA :  Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Amankan Pencuri dan Penadah Alat Boat Nelayan, 2 Temannya Buron

Faisal menjelaskan, pasien di Madina bisa memanfaatkan program UHC tersebut di RSUD Panyabungan, RS Permata Madina, Puskesmas dan praktik dokter mandiri.

“Rumah Sakit Armina sedang proses dan mudah-mudahan bisa menerima layanan BPJS,” lanjutnya.

Tak hanya itu, pasien yang menggunakan UHC di RSUD Panyabungan atau Permata Madina dan kemudian dirujuk ke rumah sakit lain, baik di Sumut maupun Sumbar, tetap bisa menerima manfaat program tersebut.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

Untuk diketahui, Pemkab Madina telah mendapat predikat UHC dari BPJS tahun 2024 ini. Program ini merupakan program pemerintah pusat, tapi anggaran pelaksanaan dibebankan kepada pemerintah daerah. (red)