Pikul 2 Kg Sabu, 2 Warga Langkat Dituntut Hukuman Berbeda

News369 Dilihat

MEDANErwin Syahputra dan Muhammad Hidayatullah, terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 2kg  masing-masing dituntut Jaksa Penuntut Umun (JPU) Fransiska Penggabean, dengan hukuman berbeda di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/10/22).

Jaksa Penuntut Umun (JPU) Fransiska Penggabean mengatakan,untuk terdakwa Erwin Syahputra dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Muhammad Hidayatullah dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU.

BACA JUGA :  Bawa 30 Ribu Pil Ekstasi dan 20.Kg Sabu, Iwan dan Atik Terancam Hukuman Mati

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 8 April 2022 tiga anggota Ditresnarkorba Polda Sumut sebelumnya telah mendapatkan informasi adanya peredaran sabu.

Kemudian, sekira pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara memesan sabu sebanyak 2 kg kepada terdakwa Dian Alfanur Matondang.

BACA JUGA :  Syah Afandin Raih Penghargaan Komunikasi Publik Terbaik dari Mahasiswa S3 UINSU

Lebih lanjut, setelah sepakat untuk melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Terusan Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dengan harga 2 kg.

Selanjutnya sekira pukul 20.25 Wib,  terdakwa terdakwa Erwin Syahputra terdakwa Dian Alfanur Matondang, lalu menyuruh terdakwa mengantarkan barang haram tersebut.

Singkat cerita, kemudian sekira pukul 20.46 Wib, terdakwa Muhammad Hidayahtullah dihubungi oleh terdakwa Dian Alfanur, menyuruhnya untuk menerima sabu dari terdakwa.

BACA JUGA :  BPS Sumut Gelar HSN 2024, Statistik Berkualitas Wujudkan  Indonesia Emas

Pada saat saksi Bismar Marpaung menerima barang haram itu, saksi Dedek S.S Harahap dan Batara N Tambolon datang, lalu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Muhammad Hidayahtullah.

Setalah dilakukan pengembangan, lalu polisi menangkap Erwin Syahputra dan Dian Alfanur Matondang di sebuah rumah di Dusun Paluh Sipat Teluk Meku Kecamatan Babalan, Kabaputen Langkat. (esa)