Polres Simalungun Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba

News166 Dilihat

Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 71,55 gram.

Kasi Humas AKP Verry Purba, Kamis (6/2) menyebut, penangkapan dilakukan di halaman belakang rumah di Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, 1 Februari 2025.

Dua tersangka yang merupakan sepasang kekasih, inisial RA alias Mincek (31) warga setempat, dan SN (31), warga Kota Medan.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Awak dan Penumpang Kendaraan Umum di PO Koperasi Bintang Tapanuli

Narkoba jenis sabu yang menjadi barang bukti dibungkus dalam 50 plastik klip transparan, dan jumlah 71,55 gram berasal dari 22 bungkus.

Personel Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan uang Rp1.300.000 diduga hasil transaksi narkoba, telepon seluler dan peralatan isap sabu.

Selain mengedarkan sabu yang diperoleh dari seorang yang dikenal dengan sebutan Dori di Medan, sepasang kekasih ini juga sebagai pemakai.

BACA JUGA :  Tanggapi LKPJ Gubsu TA 2022, F-PDIP DPRD Sumut Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur

AKP Verry Purba menegaskan komitmen Polres Simalungun memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (red)