Preman Bertato Kupu-Kupu Ditangkap Usai Viral Karena Melempar Toko Handphone di Galang

News106 Dilihat

DELI SERDANG – Seorang pria, RA (42), warga Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (9/1/2024).

Preman bertato mirip kupu-kupu ini ditahan usai viral di media sosial karena melempar salah satu toko handphone.

Kapolsek Galang, AKP Hendri David Simanjuntak kepada wartawan menjelaskan, sehari sebelumnya, Senin (8/1/2024), sekira pukul 17.00 WIB, Intan (28), warga Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Galang bersama temannya, Sinta (18), warga Galang, sedang menjaga toko HP milik Mhd Ranjuadi (32) di Jalan Besar, Petumbukan, Dusun II, Desa Tanjung Gusti, Galang.

BACA JUGA :  Nekat Antar 200 Kg Ganja Dari Aceh Tujuan Riau Rizal Dituntut Hukuman Mati

Tiba-tiba keduanya dikejutkan dengan suara pecahan kaca akibat lemparan batu. Baik Intan dan Sinta bergegas melihat apa yang terjadi. Rupanya, kaca steling tempat mereka bekerja sudah pecah dan berserakan di lantai.

Keduanya pun melihat pelaku sedang di depan toko sambil marah-marah dan mengancam keduanya.

“Saa itu, pelaku mengancam kedua saksi (Intan dan Sinta) dengan mengatakan kubunuh kau! Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP),” kata David menirukan keterangan saksi.

BACA JUGA :  Ops Zebra Toba 2023, Sat Lantas Polrestabes Medan Sosialisasi ke Sekolah

Ternyata, aksi pelaku sempat direkam dan kemudian diupload ke media sosial. Aksi itu pun viral dan langsung diselidiki petugas dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Galang.

Petugas melakukan cek TKP dan menyelidiki keberadaan pelaku. Tak lama, petugas mendapat informasi jika pelaku sedang di Dusun I, Desa Tanjung Gusti, Galang.

Tak mau membuang waktu, petugas meluncur ke lokasi dan menangkap pelaku. “Saat kita geledah, ditemukan sebilah pisau yang diselipkan pelaku di pinggang sebelah kirinya,” sebut David.

BACA JUGA :  Suwarno Resmi Pegang Komando DPC Macan Asia Indonesia Kota Medan 2025-2030

Pelaku pun akhirnya dibawa ke Mapolsek Galang untuk diproses hukum. (red)