Qanun Adat Langkat Didorong Jadi Kajian Ilmiah

News69 Dilihat

MEDAN – Keberadaan qanun adat dalam sejarah Kesultanan Langkat dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam agar warisan nilai dan budaya Melayu tidak sekadar menjadi simbol sejarah.

Hal itu mengemuka dalam Diskusi Pagi Pantai Timur Periode ke-39 yang digelar Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Pantai Timur (BADKO PMPT) Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2026), di AOBI Cafe, Jalan Singgalang No. 1, Medan.

Diskusi mengangkat tema “Kajian Ilmiah: Qanun Adat dalam Mendaulat Sultan Langkat” dan menghadirkan akademisi, tokoh Melayu, budayawan serta pemerhati sejarah.

Di antaranya Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Edy Ihsan, S.H., M.A., dan Datuk Djohar Arifin Husin. Turut hadir Datuk Panglima Warta Diraja Kesultanan Langkat Azhari A.M. Sinik, Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba, S.H., M.H., serta Kadisbudpar Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe, MM.

BACA JUGA :  Bangkitkan Kreativitas, PSMTI Medan Gelar Seminar 'Pemberdayaan Pemuda Pasca Pandemik'

Datuk Djohar mengatakan, qanun adat tidak boleh hanya dipandang sebagai peninggalan masa lalu. Menurutnya, di dalam adat terdapat nilai amanah, persatuan, musyawarah, penghormatan kepada sesama dan tanggung jawab seorang pemimpin.

Ia juga mendorong agar kajian qanun adat melibatkan akademisi, sejarawan, tokoh adat, budayawan dan generasi muda sehingga menghasilkan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Azhari A.M. Sinik menegaskan qanun adat merupakan bagian dari perjalanan sejarah dan nilai kehidupan masyarakat Melayu.

“Pembahasannya harus dilakukan secara ilmiah, objektif dan berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Prof. OK. Saidin menambahkan, qanun adat perlu dilihat melalui perspektif hukum dan sejarah. Dengan pendekatan tersebut, qanun adat dapat dipahami sebagai bagian dari sistem nilai yang pernah mengatur kehidupan masyarakat Melayu dan Kesultanan Langkat.

BACA JUGA :  Wali Kota Hadiri Perayaan Deepavali  di Little India Medan

Ia menilai kajian akademik penting agar pembahasan qanun adat tetap objektif sekaligus memperhatikan kerangka hukum nasional.

Prof. Edy Ihsan mengatakan dokumentasi sejarah menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan budaya Melayu. Menurutnya, generasi muda harus diberikan ruang untuk mengenal sejarah dan memahami nilai yang terkandung di dalamnya.

Ia mendorong agar kajian mengenai qanun adat tidak hanya menghasilkan diskusi, tetapi dilanjutkan dengan penelitian dan dokumentasi yang dapat menjadi rujukan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Langkat Hj. Nur Elly Heriani Rambe menyambut baik forum tersebut. Ia menilai sejarah kesultanan, adat dan kebudayaan Melayu merupakan bagian dari identitas daerah yang perlu dirawat secara bersama-sama.

BACA JUGA :  Sidang Panti Rehab, Saksi Mahkota : Bedul Meninggal Karena Sakit Lambung

Forum juga menilai qanun adat dapat dikaji sebagai sumber nilai, pedoman moral dan bagian dari identitas masyarakat Melayu dengan tetap memperhatikan perkembangan kehidupan modern serta kerangka hukum nasional.

Ketua BADKO PMPT Sumut H. Syarifuddin Siba mengatakan diskusi tersebut diharapkan menjadi awal bagi munculnya kajian-kajian lanjutan mengenai sejarah dan adat Melayu.

Menurutnya, pelestarian adat membutuhkan kolaborasi berbagai pihak agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi menghasilkan pemahaman dan dokumentasi yang bermanfaat bagi generasi mendatang.

Diskusi tersebut akhirnya mendorong penelitian dan dokumentasi yang lebih serius mengenai qanun adat dan sejarah Kesultanan Langkat sebagai bagian dari upaya menjaga identitas serta marwah Melayu. (Red)