Sutan Partahi: Realisasi Retribusi Reklame Medan Sudah 94 Persen

News257 Dilihat

MEDAN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Medan patut bernafas lega, berkat realisasi retribusi pajak reklame Kota Medan yang telah mencapai 94 persen per awal Desember 2022.

“Hingga hari ini, realisasi pajak reklame sudah sekitar Rp72 miliar atau 94 persen dari target Rp76 miliar di tahun 2022 ini. Ini tak luput dari kerja keras seluruh tim yang terus berupaya mengupayakan realisasi pajak reklame,” ucap Sutan Partahi SP MM selaku Kabid II BPPRD Kota Medan Bidang Parkir, Reklame, PPJ, ABT, SEW dan Retribusi, didampingi Kasubid Teknik Ibrahim Mangara, Jumat (9/12/2022).

BACA JUGA :  Meryl Rouli Saragih Optimis Ganjar Pranowo Raih Suara Milenial dan Gen Z di Sumut

Sutan menegaskan untuk mendongkrak realisasi pajak reklame, sebagai salah satu sumber penghasilan daerah Kota Medan, pihaknya akan terus melakukan penertiban reklame liar, yang tidak memiliki izin, tanpa pilih kasih agar tidak terjadi kebocoran dari retribusi pajak reklame.

Sosialisasi, himbauan dan teguran terhadap wajib pajak juga terus dilakukan, agar tidak lalai membayar retribusi pajak reklame.

BACA JUGA :  Buronan Korupsi Proyek Perbaikan Jalan Madina Ditangkap di Padangsidimpuan

“Pajak ini kan dari kita untuk kita, yang akan digunakan untuk pembangunan dan kemajuan prasarana di Kota Medan. Tujuan akhirnya juga untuk peningkatan kesejahteraan warga Kota Medan. Kami menghimbau para wajib pajak, baik pengusaha reklame, restoran, dan lainnya, marilah sama-sama menumbuhkan kesadaran membayar pajak demi pembangunan Kota Medan,” himbau Sutan.

BACA JUGA :  Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Dugaan Penggelapan Pajak Senilai Rp 224 Miliar 

Ia pun mengingatkan para wajib pajak, bahwa ada sanksi pidana yang menyertai bagi wajib pajak yang tidak mengindahkan tahapan dan teguran yang diberikan. (Edo)