• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Sudah Sampaikan Permohonan Maaf, Terdakwa Penganiaya Pelajar Dituntut 3 Bulan

25 Mei 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN- Halpian Sembiring Malala terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur dituntut 3 bulan penjara. Salah satu pertimbangannya lantaran Halpian sudah meminta maaf berulang kali di persidangan.

Tuntutan terhadap Halpian disampaikan JPU Rachmi dalam persidangan yang digelar di Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).

JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta agar terdakwa dihukum 3 bulan penjara,” ucap JPU Rachmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Adapun pertimbangan tuntutan ini sebut JPU antara lain hal yang memberatkan, perbuatan meresahkan keluarga korban.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Selain itu terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa sudah meminta maaf di depan persidangan.

“Pelaku sudah meminta maaf berulang kali di persidangan sehingga menjadi pertimbangan dan korban menerima maaf terdakwa,” sebut JPU.

Usai mendengarkan nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan sepekan mendatang.

Sebelumnya dalam dakwaan, kasus ini bermula saat korban berinisial AFL (17) berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

 

“Kemudian terdakwa datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil tersangka menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Saat itulah tersangka langsung mendatangi korban dan menganiayanya dengan cara menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

“Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C dari UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tandas jaksa. (Red)

Tags: Headlinepenganiaya pelajar depan mini market minta maafpenganiaya pelajar minta maaf
ShareTweetShare
Sebelumnya

Tabung Gas Meledak di Tebing Tinggi, 3 Tewas, Satu Korban Berumur 7 Tahun

Selanjutnya

Hilangkan Tradisi Formalistik, Alwashliyah Bangun Konsolidasi dari Bawah

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya
Ketua Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut, Dr H Dedi Iskandar Batubara SH SSoS MSP

Hilangkan Tradisi Formalistik, Alwashliyah Bangun Konsolidasi dari Bawah

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In