• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News Sumut

Parlindungan Sipahutar Berharap Solusi dari Pemko Medan dan BPJS soal Warga Terkendala Daftar PBI

23 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – BPJS dan Pemko Medan diharapkan agar mencari solusi tepat dan cepat, terkait banyaknya keluhan warga yang ingin terdaftar sebagai peserta BPJS KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBD, namun terkendala administrasi kependudukan, KK-KTP yang belum online, serta tunggakan iuran kepesertaan BPJS KIS mandiri.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, di Jl M Yakob No 29 Lk 2 Kelurahan Sei Kera Hilir 1 Kecamatan Medan, Sabtu pagi (23/7/2022).

“Ganjil rasanya, hanya karena belum melunasi iuran, warga tidak bisa beralih ke BPJS PBI yang ditanggung oleh pemerintah. Untuk itulah kita mengharapkan ada solusi oleh Pemko Medan, bagaimana cara menanggulanginya. Apakah melalui dana hibah atau kebijakan lain, sehingga tidak menjadi kendala ketika terjadi peralihan,” tuturnya.

Parlindungan juga meminta warga untuk proaktif melaporkan kepada kepling, bila KTP dan KK terkendala tidak online. “Ini menjadi salah satu keluhan yang sering disampaikan peserta sosper yang hadir,” sebutnya lagi.

Politisi Partai Demokrat ini pun menegaskan, warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan dilindungi hak-haknya, baik hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan tempat tinggal yang layak sebagaimana tertuang dalam Perda Penanggulangan Kemiskinan.

“Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, merupakan produk hukum yang digodok DPRD Medan, untuk melindungi hak-hak warga miskin dan tidak mampu di Kota Medan. Pemko Medan, sebagai eksekutif dan eksekutor terhadap perda tersebut,” ujar legislatif yang terpilih dari Dapil 3, meliputi Medan Perjuangan, Medan Timur, Medan Tembung ini.

Tak hanya itu, lanjut Parlin, warga miskin juga dijamin haknya atas pendidikan, bantuan modal usaha, hak atas air bersih dan sanitasi, rasa aman dan nyaman.
Serta hak berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan politik.

Hak warga atas kebutuhan pangan diperoleh melalui bantuan-bantuan sosial pemerintah, termasuk juga saat gelaran pasar sembako murah oleh pemerintah.

“Terkait pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan, Pemko Medan telah menganggarkan 100 ribu peserta BPS KIS PBI yang ditanggung dalam APBD Kota Medan dan setiap tahunnya akan bertambah,” jelas Parlin.

Sementara untuk hak tempat tinggal layak, lanjutnya, telah ada program bedah rumah untuk warga kurang mampu, sesuai kriteria yang ditentukan.

Ia pun menghimbau warga agar jangan mengaku keluarga tidak mampu bila kenyataannya tergolong keluarga mapan, hanya demi untuk memperoleh bantuan dari pemerintah.

Mewakili Puskesmas Sentosa Baru Dinas Kesehatan Kota Medan, Sri Lestari, mengatakan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, pihaknya membantu melakukan pengusulan BPJS KIS PBI APBD bagi warga kurang mampu.

“Selanjutnya, puskesmas juga melaksanakan program Pos Gizi, melakukan pemantauan untuk balita gizi buruk, serta pendeteksian orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang penyebabnya lebih banyak faktor ekonomi,” katanya.

“Kalau ada informasi tentang balita dengan gizi buruk, silahkan disampaikan ke Puskesmas Sentosa, agar segera mendapatkan penanganan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Kecamatan Perjuangan, Aslinah Sirait menyampaikan
bila pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) ingin mendapatkan bantuan, pihak kelurahan dan kecamatan siap memfasilitasi. Mulai dari kepling dan Kecamatan siap memfasilitasi warga baik terkait informasi maupun pemberkasan.

Di kegiatan yang sama, perwakilan dari Dinas Sosial Medan, Dedy Irwanto Pardede, menjelaskan bagi warga yang berharap bantuan dari pemerintah saat ini, datanya harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan layanan sistem data yang memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“DTKS merupakan acuan data pemberian bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI kepada warga miskin atau warga tidak mampu,” paparnya.

Sayangnya, walau sudah terdaftar, tidak semua warga juga otomatis langsung mendapatkan bantuan sosial. Salah satu penyebabnya, tidak samanya data di KK, KTP dengan data di DTKS. (Red)

Post Views: 2

Tags: parlindungan sipahutar sosialisasi
ShareTweetShare
Sebelumnya

Mobil Warga Dirusak saat Tawuran, 12 Pelaku Diringkus Polsek Medan Baru

Selanjutnya

Sosperda Persampahan, Ihwan Ritonga Ingatkan Ada Hukuman dan Denda Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal bersama Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang meninjau lokasi pengungsian warga terdampak banjir akibat meluapnya Sungai Deli di Medan, Kamis (27/11/2025).
Sumut

Wakil Ketua DPR dan Komisi VIII Tinjau Lokasi Pengungsian Banjir di Medan

28 November 2025
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menerima kunjungan para Tokoh Ulama Sumut di Ruang Kerja Lantai 9 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (20/11/2025).
Sumut

Sumut Direncanakan Punya Masjid Raya Ikonik di atas Lahan 20 Hektare

20 November 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri peresmian Underpass Gatot Subroto Medan, serta sejumlah proyek stragegis di seluruh Indonesia oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Rabu (19/11/2025).
Sumut

Gubernur Bobby Nasution Hadiri Peresmian Underpass Gatot Subroto Medan oleh Presiden Prabowo

20 November 2025
Sumut

Buka North Sumatera Innovation Day 2025, Gubernur Bobby Nasution Dorong Inovasi di Sektor Hilirisasi

19 November 2025
Selanjutnya

Sosperda Persampahan, Ihwan Ritonga Ingatkan Ada Hukuman dan Denda Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In