• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Terdakwa Pembunuhan Mayat dalam Goni di Pinggir Sungai Amplas, Kakek 72 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara

14 Oktober 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN-Masih ingat dengan Risman Harahap  Kakek 72 tahun yang didakwa perkara dugaan pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan dipinggir sungai Amplas dibawa pohon bambu terbungkus karung goni pada 22 November 2022 lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat pada Jumat (13/10/23) sore menyatakan, terdakwa Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum. Yakni perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Risman Harahap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,”kata Majelis Hakim yang diketuai Khamazaro Waruwu dihapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riqki Darmawan dan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya.

Dikatakana Majelis Hakim, menetapkan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang restitusi kepada Keluarga korban sebesar Rp.253.000.000,00

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah Goni warna Putih, satu keping CD yang berisikan 3 salinan remanan CCTV, satu buah lobe warna putih dirampas untuk dimusnahkan.

Berikutnya kata Majelis Hakim satu unit Sepeda Motor Listrik Warna Merah dirampas untuk Negara dan membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan selama mengikuti persidangan dan belum pernah dihukum,”kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga mengatakan hukuman terdakwa lebih tinggi dari dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 10 tahun di penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukimnya langsung menyatakan kasasi ke MA, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir, dan kemudian Majelis Hakim menutup sidang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Darmawan dalam surat dakwaan menjerat terdakwa Risman Harahap dengan pasal berlapis, pasal 340, 338 285,359 dan 332 KUHP.

” Terdakwa membawa korban tanpa sepengetahuan ibunya, lantas mengganti pakaian korban yang diduga punya keterbelakangan mental itu,” ujar Riqki.

Diketahui sampai saat ini terdakwa Risman Harahap tetap membantah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Sahfitri warga Jalan Medan Area Selatan Medan itu, pada 22 November 2022 lalu.

Sedang Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Riqki Darmawan yang ditanya mengaku akan berupaya akan melakukan pembuktian.

 ” Iya semua itu kita buktikan di persidangan dan perlu adanya keyakinan hakim,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya korban adalah  Syafitri (32) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Akusdi Lingkungan III Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area Kota Medan anak seorang wanita bernama Rumiana (55).

Rumiana yang sudah lama hidup tanpa suami, tinggal di rumah sederhana  menceritakan, kalau anaknya itu yang sudah lama mempunyai kelainan jiwa, awalnya pada hari Senin (21/11/2022) pergi ke daerah Jalan Emas tempat di Plaza Yanglim.

“Waktu itu Syafitri saya titipkan oleh salah seorang pria tua tak jauh dari Plaza Yanglim, namun saat saya kembali anak saya Syafitri sudah tidak ada lagi,” kata  Rumiana.

Namun ketika ditanyakan oleh pria tua itu, kalau anaknya Syafitri dibawa oleh seorang pria tua berjenggot pake lobe mengendrai sepeda listrik skuter.

“Saya coba mencarinya, namun tidak ketemu, dan akhirnya keesokkan harinya Selasa (22/11/2022) sore, saya diberitahu oleh tetangga kalau kalau anak saya Syafitri diduga jadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan warga dibawah pohon bambu pinggir sungai Amplas,” sebutnya.

Ia juga mengaku orang yang memberitahukan itu, melihat anaknya dari berita di Media Sosial.

“Tetangga saya itu bilang coba kau lihat ke Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata saat saya lihat benar itu anak saya.  Kalau yang terbaring kaku itu adalah anak saya Syafitri,”ucap Rumiana.

Disebutkannya, kalau dirinya sudah pasrah, atas kepergian anaknya Syafitri, walau pun anak saya itu ada kurang-kurang tapi dia anak baik, tidak pernah buat ulah, apa lagi mengganggu orang lain. (Red)

Tags: Mayat Dalam Goni di Pinggir Sungai Amplas Kakek 72 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara
ShareTweetShare
Sebelumnya

Perkara Koneksitas, Pidmil Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU

Selanjutnya

Dwi Ngai Sinaga SH MH Terpilih Jadi Ketua Peradi RBA Medan Periode 2024-2028 

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Dwi Ngai Sinaga SH MH Terpilih Jadi Ketua Peradi RBA Medan Periode 2024-2028 

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024

Miliki Istri Belasan, Keislaman Hanafi Dipertanyakan

8 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In