Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, F-PDI Perjuangan Soroti Pajak Kendaraan Bermotor

Sumut269 Dilihat

MEDAN – Salah satu agenda Sidang Paripurna DPRD Sumut pada Rabu (25/1/2023) pembacaan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PU Fraksi PDI Perjuangan yang ditanda tangani oleh Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Sekretaris Fraksi Syahrul Siregar dan dibacakan oleh Poradah Nababan menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perubahan kearah yang lebih efektif, efesien dan terbuka untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan isu-isu permasalahan penting dalam pengelolaan keuangan daerah,

BACA JUGA :  Pertemuan Bulanan TP PKK, Kahiyang Ayu: Jalankan 10 Program Pokok, Suskeskan Program Pemko Medan

“Ada tiga isu permasalahan penting yang sering menjadi penghambat dalam proses tata kelola keuangan daerah untuk pembangunan, yaitu hasil Musrenbang ditingkat bawah tidak diakomodir sehingga menimbulkan kekecewaan di desa-desa,” ujar Poradah Nababan

Selain itu RPJPD ke RPJMD tidak nyambung dan tidak dijadikan acuan secara serius dalam menyusun Renja SKPD dan Proses perencanaan pembangunan antar SKPD masih lemah

BACA JUGA :  Djarot Saiful Hidayat Resmi Buka Raker III dan Rakorda Pemenangan Pemilu 2024

Selanjutnya PU F-PDI Perjuangan DPRD Sumut tentang Renperda Pengelolaan Keuangan Daerah ini menyebutkan bahwa Asumsi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah kenadaraan bermotor selalu melalui pendekatan asumsi yang tidak jelas,

“Kami menginginkan bahwa asumsi pajak kendaraan bermotor sesungguhnya sudah dapat diperkirakan secara akurat karena pertumbuhan kendaraan bermotor dan penurun nilai pajak memiliki regulasi yang sangat jelas sehingga sudah dapat diperkiraka dengan tepat,” lanjut Piradah

BACA JUGA :  Pj Gubsu Hadiri Paripurna Hari Jadi Langkat Ke-275

Terakhir F-PDI Perjuangan menyampaikan bahwa pemerintah daerah terkait dengan retrubusi daerah dan para pewajib pajak tidak boleh terlalu kompromi dengan hanya mengandalkan kemampuan bayar pajak oleh pewajib pajak,

“Pemerintah daerah harus menghitung betul kewajiban pewajib pajak dalam membayar pajaknya, tidak boleh kompromi, ini demi pembangunan Sumut kedepan,” pungkas Poradah. (Red)