PP GPA Desak Penanganan Kasus Mantan Jampidsus Transparan, Minta Usut Aliran Dana dan Pemilik

Hukum68 Dilihat

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, mendesak aparat penegak hukum menangani penyidikan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah, agar transparan, akuntabel, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Menurut Aminullah, penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Ia meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal maupun eksternal institusi Adhyaksa.

“Kejaksaan jangan takut membongkar jaringan yang melibatkan siapa pun. Seluruh aliran dana, termasuk kepemilikan emas maupun uang yang telah disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri, harus diusut secara menyeluruh hingga ditemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Aminullah dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Lanjutan Kasus Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Lagi

Ia menegaskan, proses hukum tidak boleh diarahkan atau dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan tertentu yang berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Buka seterang-terangnya. Kasus ini jangan dibungkus dengan hal-hal politis hingga memanipulasi penerapan hukum untuk menyelamatkan oknum tersangka dari jerat hukum. Tegakkan kebenaran walau langit runtuh. Siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.

Aminullah juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menangani perkara tersebut tetap independen dan tidak merasa khawatir ataupun tertekan dalam menerapkan ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Dikira ‘Pasien’, Ramadhan Jual Sabu Sama Polisi Di Siantar

Secara hukum, Aminullah menilai penanganan perkara harus berpedoman pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur asas due process of law, mulai dari penyidikan, penyitaan barang bukti, penuntutan hingga persidangan dilakukan secara sah, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, penyuapan, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), atau penyalahgunaan jabatan, maka penegak hukum wajib menerapkan ketentuan pidana yang relevan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana tersebut.

Dalam perkara yang melibatkan penyitaan uang dan emas, penyidik juga berkewajiban menelusuri asal-usul aset (asset tracing), membuktikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana, serta mengungkap pihak yang memperoleh manfaat dari hasil kejahatan apabila ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA :  Kasus PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi

Aminullah menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum memperkuat supremasi hukum di Indonesia, sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan agar seluruh proses tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)