Seludupkan Sabu, IRT Susul Suami ke Penjara

Hukum212 Dilihat

LABUSEL – Sungguh nekat HUS alias Mak Melati (39). Ibu Rumah Tangga (IRT) ini terpaksa menyusul suaminya di sel tahanan karena tertangkap seludupkan sabu.

Hal itu terungkap saat petugas penjaga Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang dilakoni warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA :  Pasca Operasi Lilin Toba dan KRYD, Polrestabes Medan Lakukan Evaluasi dan Monitoring

Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting mengatakan, upaya penyelundupan itu dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

“Modusnya hendak menjenguk suaminya. Tapi, dari lipatan celana panjang yang dibawa tersangka ditemukan paketan sabu,” terangnya, Kamis (14/12/2023).

Dijelaskan, awalnya tersangka HUS alias Mak Melati (39), warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel hendak menjenguk suaminya yang menjadi tahanan di Mapolres Labusel.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Dia membawa sejumlah barang termasuk di antaranya, jeans warna biru. Dia permisi kepada petugas piket jaga.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut.

“Tersangka mengaku narkotika itu miliknya,” ungkap Maringan.

Dia menambahkan, tersangka menyebut barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial S.

“Kita sudah kembangkan kasusnya dan sekarang S masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi di 2025–2026

Dari tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,26 gram bruto, 1 plastik klip sedang, 1 celana jeans panjang warna biru dan 1 handphone (HP).

(wtr/wd)