Sempat “Keluar”, Yaqut Kini Kembali Mendekam di Rutan KPK

Hukum171 Dilihat

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perubahan status penahanan tersebut dilakukan pada Senin,  23 Maret 2026.

“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).

BACA JUGA :  Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pelaku Penganiayaan Anggota TNI, Tindak Tegas Geng Motor

Sebelum kembali ditahan di Rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. KPK menyatakan keputusan penahanan penuh akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut.

“Kita tunggu hasil tes kesehatannya,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut tetap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA :  Sadis! Polisi Tewas Ditembak Polisi di Solok Selatan

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses hukum kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK menjadi sorotan publik setelah diketahui mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah secara diam-diam. Informasi tersebut pertama kali mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, usai menjenguk suaminya di Rutan KPK saat momen Lebaran.

BACA JUGA :  Patroli Dunia Maya, Polda Sumut Tangkap Pria Promosikan Situs Judi Online di IG

Setelah kabar itu ramai diperbincangkan, KPK akhirnya mengonfirmasi bahwa perubahan status penahanan memang telah dilakukan. KPK juga menegaskan bahwa pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan berdasarkan permohonan dari pihak terkait.

“Bukan karena kondisi sakit, tetapi karena adanya permohonan yang kemudian kami proses,” jelas Budi.