• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Afri Rizki saat Sosper: Kecuali Urgent, Berobat di RS Harus Rujukan Puskesmas

6 Maret 2023
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Pemanfaatan layanan kesehatan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan di rumah sakit, hanya berlaku untuk yang sifatnya urgent (mendesak). Sedangkan untuk kategori penyakit ringan, warga dianjurkan memanfaatkan fasilitas kesehatan di puskesmas.

Hal itu kembali ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM MiP, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-3 TA 2023, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/3/2023).

“Program UHC ini tidak serta merta dimanfaatkan dengan berobat di rumah sakit di mana saja. Ada beberapa aturan lain yang harus diketahui masyarakat, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ucap politisi muda Golkar ini.

Ia mengakui banyak menerima keluhan warga terkait penerapan UHC. Namun itu disebabkan belum dipahaminya sebagian aturan dan sistem tentang UHC tersebut.

“Dalam program UHC, penekanannya berobat ke puskesmas terdekat secara gratis. Bila keluhan penyakit itu membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih lengkap, pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit yang menjadi provider dan menjalin kerjasama dengan BPJS,” terang Afri Rizki.

Legislatif dari daerah pemilihan (dapil) V ini kembali menekankan, program UHC merupakan salah satu wujud hadirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. “Melalui perda ini, Pemko Medan ingin mewujudkan tatanan kesehatan, meningkatkan derajat kesehatan seluruh warga. Serta pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian,” jelas Afri Rizki.

Sementara itu, perwakilan BPJS, Guruh Baladewa Nasution, secara gamblang menjelaskan bahwa yang bisa menggunakan layanan kesehatan gratis UHC, hanya warga dengan KTP atau KK domisili Kota Medan saja.

“Karena program UHC ini memang layanan kesehatan untuk warga Kota Medan, sebagai hasil kolaborasi Pemko Medan, DPRD Medan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Baladewa menjabarkan, bagi warga yang belum memiliki BPJS, atau memiliki tunggakan iuran, serta karyawan yang sudah resign dari perusahaannya, juga dapat menggunakan layanan kesehatan program UHC.

“Meskipun belum pernah terdaftar sebelumnya di BPJS, namun kalau mendesak, bisa langsung ke rumah sakit. Nanti di rumah sakit, warga yang membutuhkan faskes akan diminta mengisi form pendaftaran disertai materai 10 ribu. Prosedurnya seperti itu,” ungkap Baladewa.

Begitu juga bila memiliki tunggakan iuran, tetap bisa berobat secara gratis selama program UHC berlaku. Namun ia mengingatkan, meski bisa memanfaatkan layanan kesehatan itu, tunggakan tidak terhapuskan.

“Langkah pertama berobat yakni di puskesmas terdekat, sesuai alamat domisili di KTP atau KK. Kalau harus berobat di rumah sakit, puskesmas nantinya yang akan memberi rujukan. Namun bila mendesak, bisa langsung ke rumah sakit,” bebernya.

Untuk keluhan sakit ringan, seperti flu, Baladewa mengarahkan agar warga langsung mendatangi puskesmas terdekat, untuk memperoleh penanganan.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam layanan kesehatan BPJS, tidak termasuk diantaranya layanan kesehatan yang sifatnya estetika.

“Seluruh layanan BPJS dapat dimanfaatkan warga. Kecuali menyangkut estetika, karena BPJS tidak mengcover layanan itu. Contohnya, pasien yang ingin mempercantik gigi. Ini tidak tercover. Kecuali gigi pasien memang bermasalah dan membutuhkan penanganan medis,” paparnya.

Senada, menjawab pertanyaan warga soal fasilitas layanan di puskesmas, perwakilan Puskesmas Polonia, Eka Putri Anggraini memastikan bahwa layanan di puskesmas gratis.

“Meski cuma cek tensi, kolestrol, silahkan datang saja ke puskesmas. Bahkan untuk cek darah lengkap saat ini juga sudah ada. Dan itu semua gratis,” jelas Eka Putri.

Ia pun mengajak warga agar rutin memeriksakan kesehatan ke puskesmas. Jangan ragu dengan layanan di puskesmas. Bila pasien memang membutuhkan faskes di rumah sakit, pihak puskesmas akan segera mengeluarkan rujukan. (Red)

Tags: Afri rizki lubisdprd medanGolkarsistem kesehatansosperda
ShareTweetShare
Sebelumnya

Aturan Baru, Paspor Umrah Kini Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Selanjutnya

Peduli Petani, PDI Perjuangan Sumut Serahkan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk di Samosir

Terkait Berita

News

Aspekpir Berharap Masalah PKS Kertajaya vs Apkasindo Segera Tuntas dan Tidak Mengganggu Kemitraan

22 Mei 2025
News

Jasa Raharja Pematangsiantar Hadirkan Layanan Pengobatan Gratis untuk Wajib Pajak di Samsat Simalungun

21 Mei 2025
News

Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan – Lima Puluh – Tanjung Balai

21 Mei 2025
News

Pemprov Sumut Akan Siapkan Regulasi Lindungi Driver Ojek Online

21 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menemui dan mendengarkan keluhan para driver ojek online (Ojol) roda dua, yang melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Selasa (20/5). Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) yang menggelar ‘Aksi Damai 205’ memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para driver online.
News

Gubernur Bobby Nasution Temui dan Dengarkan Keluhan Ribuan Driver Ojol

20 Mei 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution, meninjau autogate, PMI Lounge dan VIP Bandara Kualanamu di Terminal A Bandara Kualanamu, Senin (19/5/2025).
News

Gubernur Bobby Nasution Puji Fasilitas Autogate dan PMI Lounge Bandara Kualanamu

20 Mei 2025
Selanjutnya

Peduli Petani, PDI Perjuangan Sumut Serahkan Bantuan Bibit Jagung dan Pupuk di Samosir

POPULAR

Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto : Ist)

Polda Sumut Siagakan Ratusan Personel Amankan Perlombaan Aquabike Jetski Toba

16 November 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In