• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Medan Klik
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Medan Klik
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Divonis 1 Tahun 7 Bulan, Dewa PA Pikir – Pikir

30 November 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Stabat – Terdakwa Dewa PA dan Iskandar Sembirin divonis hakim 1 tahun dan 7 bulan penjara. Putusan itu, terkait kematian Sarianto Ginting di panti rehab dekat rumah Terbit Rencana PA. Amar putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum, Rabu (30/11/2022) siang.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin,” kata Halida.

 

Divonis 1 tahun dan 7 bulan

 

Para terdakwa secara bukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati. Mereka melakukannya secara bersama-sama, sebagaimana yang ada dalm dakwaan alternatif kedua. Pidana yang dijatuhkan, dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani.

 

Barang bukti berupa 1 gayung oranye, 1 buah selang warna oranye, 1 buah tikar dan 1 buah kursi panjang yang terbuat dari kayu, dikembalikan kepada JPU. Barang tersebut nantinya akan digunakan dalam perkara TPPO, bersama 1 lembar surat pernyataan dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

Selain itu, terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring (berkas teroisah) juga divonis 1 tahun 7 bulan oleh majelis hakim. Keduanya terbukti bersalah atas kematian penghuni panti rehab bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

 

Kepada terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), masing – masing dihukum berbeda. Dimana, terdakwa Suparman PA divonis 2 tahun penjara. Untuk terdakwa Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring, divonis hakim 3 tahun penjara.

 

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa ialah, perbuatan yang dilakukan para terdakwa menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga Sarianto Ginting dan Abdul Sidik Isnur.

 

Belum pernah dipidana

 

Sementara, hal yang meringankan, karena para terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dipindana, masih berusia muda, dan para terdakwa sudah berdamai dengan para keluarga korban.

 

Atas putusan teresbut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) akan pikir – pikir. Mereka diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memikirkannya selama tujuh hari ke depan. Baik itu melakukan banding, atau menerima putusan itu.

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga selaku PH para terdakwa mengatakan, akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. “Kami rasa, hukuman itu cukup berat. Terdapat fakta persidangan, adanya kekerasan sebelum Bedul masuk rehab,” terang Mangapul.

 

Tugas negara

 

Kepada terdakwa TPPO, lanjut Mangapul, hingga kini timnya tidak melihat adanya eksploitasi dalam proses pembinaan di panti rehab itu. Majelis hakim juga dinilai ragu dalam kesimpulannya, soal perekrutan.

 

Begitu juga dengan Poltak, dia berpendapat, pembelaan para terdakwa sebagai pembina pecandu narkoba, tidak masuk dalam putusan hakim. Mereka melakukan itu atas dasar pengalaman yang dialami saat dibina di panti rehab.

 

“Dalam perkara ini, tidak muncul peran empat orang terdakwa TPPO, bahwa mereka mengambil kerjaan dari negara. Harusnya, memberantas narkoba itu adalah tugas negara. Namun dilakukan oleh masyarakat biasa, dan inilah akibat dari ketidaktahuan mereka,” tegas mangapul.

 

Diinformasikan, terdakwa Dewa PA dan Hendra dituntut oleh JPU 3 tahun penjara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Begitu juga terdakwa Hermanto dan Iskandar, mereka dituntut oleh JPU 3 tahun penjara dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk terdakwa TPPO Suparman PA, Jurnalista Surbakti, Rajisman Ginting dan Terang Ukur Sembiring dituntut JPU 8 tahun penjara. Karena, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

 

Perkara terdawak Dewa PA Cs terdaftar di PN Stabat dengan register Nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb. Untuk terdakwa Hermanto Sitepu Cs register perkaranya 468/Pib.B/2022/PN.Stb dan Terdakwa Terang Ukur Cs 469/Pid.B/2022/PN.Stb. (Ahmad)

Post Views: 1

Tags: Dewa PAKejari LangkatPN StabatSidang Panti RehabTerbit Rencana PA
ShareTweetShare
Sebelumnya

2023, Inflasi Sumut Diprakirakan Lebih Rendah Dibanding 2022

Selanjutnya

IM3 Gelar Turnamen Mobile Legend di Tanjung Balai

Terkait Berita

Sumut

Tempuh 19 Jam Medan Ekstrem, PDIP Sumut Salurkan 16 Ton Bantuan ke Tapteng-Sibolga

4 Desember 2025
News

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra

4 Desember 2025
Sumut

PTPN IV Salurkan Minyak Goreng untuk Daerah Terisolasi Banjir di Sumatera

4 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa

3 Desember 2025
News

Jasa Raharja Tebing Tinggi dan RS Sari Mutiara Lubuk Pakam Gelar Pelatihan PPGD Bersama Pegawai Kecamatan Lubuk Pakam

3 Desember 2025
Anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani saat di Lanud Suwondo untuk menyerahkan bantuan terdampak banjir di Sibolga dan Tapanuli Tengah.
News

Zita Anjani Salurkan Bantuan Pemerintah ke Korban Banjir di Sibolga dan Tapteng, Disambut Edwin Sugesti di Lanud Suwondo

2 Desember 2025
Selanjutnya

IM3 Gelar Turnamen Mobile Legend di Tanjung Balai

POPULAR

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M Bobby Afif Nasution dan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc.

Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

20 Februari 2025
Direktur UPTD Khusus RSJ Prof. Dr. M. Ildrem, drg. Ismail Lubis, MM.

Gubernur Sumut Copot Direktur RSJ Ildrem Terkait Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Berat

12 September 2025

Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan Tiga Pilar Utama Industri Sawit Berkelanjutan

8 Oktober 2025
Ketua Umum DPP Himpak, Citra Effendi Capah.

Dihadiri Seribuan Warga Pakpak, Himpak Gelar Halal Bi Halal

15 Mei 2023

Perangi Narkoba, BNN RI dan Poldasu Ungkap 1,7 Ton Narkotika di Wilayah Sumut dan Aceh

26 September 2025
Medan Klik

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In