• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

PS Panti Rehab TRP, Waka PN Stabat Blusukan ke Raja Tengah

23 Agustus 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

TribunMerdeka, Kuala – Sidang pemeriksaan setempat (PS) perkara pidana 467/Pid.B/2022/PN Stb digelar di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (23/8/2022) pagi. Di sana, majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini SH MHum melihat langsung panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA (TRP).

Selain perkara pidana di atas, PS itu juga berkaitan dengan perkara 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb. di mana, panti rehab itu merupakan tempat terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan, yang menyebabkan korbannya meinggal dunia.

 

Dikawal aparat kepolisian

Dengan pengawalan aparat kepolisian, JPU dari Kejari Langkat dan Kejati Sumut memaparkan peristwa yang dialami korban, Sarianto Ginting dan Bedul. “Inilah kereng satu. Saat pertama kali masuk, di sinilah warga binaan tidur,” kata Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH kepada majelis hakim.

 

Di sana, disaksikan penasihat hukum (PH) para terdakwa, JPU juga memperlihatkan properti yang ada di sekitar kereng. Kolam yang berdekatan dengan panti rehab itu pun tak luput dari pemeriksaan majelis hakim. slang, tikar sekop, cangkul dan barang bukti lainnya juga turut digelar dalam PS itu.

Pabrik kelapa sawit

Setelah itu, majelis hakim, Kejari Langkata Mei Abeto Harahap SH MH, Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH dan rombongan beregas melihat warung di depan rumah TRP. Di lokasi itu, keluarga korban bertemu dengan pihak panti rehab. Di situ, keluarga korban melengkapi syarat administrasi bagi calon warga binaan.

 

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan PS ke lokasi pabrik kelapa sawit (PKS) milik TRP. Baik JPU, majelis hakim dan PH para terdakwa melihat tempat pemilihan (sortasi) buah kelapa sawit. “Di sinilah para warga binaan bekerja untuk menyortir sawit,” terang indra Ahmadi.

Beberapa bagian dari PKS itu juga dperiksa. Di sana, JPU menyampaikan keterangan peristiwa, seperti yang tertuang dalam berkas perkara. Halida Rahardini kemudian mengakhiri PS tersebut. Dia menyampaikan sidang akan dilanjutkan Rabu (24/8/2022) pagi di PN Stabat.

 

Melihat locus

“Alhamdulillah, pemeriksaan setempat kita berjalan dengan lancar, tidak ada kericuhan apa pun. Sidang pemeriksaan setempat hari ini ditutup. Dilanjutkan besok, acara pemeriksan saksi,” kata wanita yang akrab dengan awak media itu.

 

Di kesempatan itu, Humas PN Stabat Dicki Irvandi SH MH mengatakan, hal itu merupakan pemeriksaan setempat. Melihat locus (tempat) perkara sesuai dengan dakwaan JPU. “Ada tiga tempat yang diperiksa,” terang mantan Hakim PN Sengeti Jambi itu.

Sangap Surbakit, salah satu PH terdakwa mengatakan, PS itu merupakan penyesuaian antara fakta di lapangan dengan surat dakwaan dan barang bukti. Dia menyebutkan, ada persoalan saat pemeriksaan di kereng satu. slang yang dikatakan oleh JPU, berbeda dengan slang saat dirinya menandatangani berita acara dari penyidik.

 

Tidak sesuai dengan fakta

“Waktu ditemukan, selangnya cuma satu. Lalu mereka (penyidik) katakana ada ditemukan dua slang. slang yang mereka temukan duanya itu, berbeda dengan slang yang waktu itu satu,” terang Sangap.

 

Dia menambahkan, patokannya adalah berita acara dari penyidik yang ditandatanganinya. Saat itu, Sangap juga menandatangani berita acara penemuan barang bukti lainnya. “Menurut kami, hal itu tidak sesuai dengan faktanya,” tandasnya.

Terang benderang

Terpisah, Kajari Langkat Mei Abeto Harahap menyampaikan, pemeriksaan setempat yang dilakukan untuk memenuhi permintaan majelis hakim. “Hal itu dilakukan, agar perkara yang sedang disidangkan dapat terang benderang,” kata Mantan Kajari NTB itu, didampingin Kasi Intelijen Sabri Fitriansyah Marbun SH.

 

Di sana, kata Abeto, mereka melihat langsung kondisi kereng, dapur, kolam ikan dan bilik – bilik tempat warga binaan menjalani rehab. “Setelah pemeriksaan di kereng, kemudian kami melihat kondisi pabrik kelapa sawit. Di tempat itulah warga binaan dipekerjakan,” tandasnya.

Diinformasikan, dalam perkara itu, terdakwa DP, HS, HG dan IS dijerat pasal 170 ayat 2 Ayat 3 KUHP Atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan berkas berbeda. Untuk terdakwa SP, JS, RG Dan TS dijerat pasal 2 Ayat 1 dan 2 junto pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang – Undang TPPO, atau Pasal 333 Ayat 3 KUHP. (Ahmad)

Tags: Kejari LangkatKerangkeng ManusiaKualaPanti Rehab TRPPN Stabat
ShareTweetShare
Sebelumnya

“The Spirit of Local Beauty Brands Indonesia” Jadi Sorotan UMKM Bidang Kosmetik Dan Kecantikan

Selanjutnya

Obstruction Of Justice dalam Perkara Rumah Rehabilitasi di Langkat

Terkait Berita

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).
News

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025
News

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.
News

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025
News

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
News

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025
News

Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8

9 Mei 2025
Selanjutnya

Obstruction Of Justice dalam Perkara Rumah Rehabilitasi di Langkat

POPULAR

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. Iwan Ginting, pimpin apel pagi seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di halaman kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Senin (13/11/2023).

Aspidsus Kejatisu Iwan Ginting Pimpin Apel Pagi, Ini 3 Hal Penting Disampaikan

13 November 2023
Jenderal TNI (Purn) Dr H Dudung Abdurachman

DPP LPPI Gambarkan Sosok Jendral Dudung ‘Tegak Lurus’ Kepada Presiden Jokowi

28 Oktober 2023
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Agus Setiawan dan pihak SDABMBK saat meninjau parit di Jl Rahmadsyah.

Sahuti Keluhan Warga, Hasyim Tinjau Parit Tanpa Penutup di Jl Rahmadsyah

12 Desember 2023
DR. Irham Khalid Tanjung, SEI, MM. (IST)

Soal Tuan Imam Kampung Kasih Sayang, Bupati Langkat Harus Bertindak

1 Mei 2025

Cabuli Cewek Bawah Umur di Rumahnya, Pelaku Diamankan Polisi. Begini Modusnya…

4 November 2022
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In