DPO Hampir 3 Tahun, Tim Tabur Kejatisu Tangkap Terpidana Tipikor Kejari Toba Samosir di Medan

News227 Dilihat

MEDAN – Seorang buronan terpidana korupsi, Bernard Jonly Siagian, berhasil diamankan Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (19/1/2023).

Bernard ditangkap tanpa perlawanan di kediaman orang tuanya, di Jalan Purwasari Gg Dame, Kecamatan Medan Timur, sesaat usai petugas melakukan pencarian di Jalan Pelita I No 102 Kelurah Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan

“Penangkapan ini berdasarkan surat perintah Kajatisu nomor SP-OPS-09/L.2/Dti.3/01.2023. Terpidana ditangkap saat bersembunyi di rumah orangtuanya. Seorang lagi terpidana, dari pihak swasta, dalam perkara yang sama masih DPO,” ungkap Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SH MH saat memaparkan terpidana di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (19/1/2023) sore.

BACA JUGA :  Sinergisitas Pemko dan Kejari Sibolga Pulihkan Keuangan Negara terhadap Temuan BPK RI

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Bernard telah menjadi buronan Kejatisu hampir 3 tahun terakhir, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada proyek Dinas PUPR Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2017 terkait pembangunan jembatan Jakan Amborgang – Sampuara, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Dalam proyek dengan nilai kontrak Rp4.457.540.000 itu, Bernard, berstatus ASN yang berperan sebagai PPK didakwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir atas kerugian negara sebesar Rp511.767.685.

BACA JUGA :  Rencana Demo Besar-besaran di Kejatisu, MAKI Sumut Soroti Dugaan Kolusi Tender di Paluta. Pekan Depan, Lippsu akan Lapor KPK

Bernard bersama rekannya, yang masih buron, dituntut penjara 5 dan 6 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan uang pengganti Rp278.167.685.

“Terpidana ditangkap untuk menjalni hukuman yang telah divonis pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI untuk menjalani pidana badan selama 1 tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta,” tutup Yos. (Red)