Melalui Restorative Justice, Kejatisu Hentikan 3 Perkara Penganiayaan

News224 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusulkan 3 perkara penganiayaan untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Usulan ini disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana. Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban dan Aspidum Arip Zahrulyani.

Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan 3 perkara yang diusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan. Ranto dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA :  Sat Lantas Polres Padang Lawas Mengelar Sosialisasi Mudik Aman

“Selanjutnya, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga. Joko juga dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” katanya, Minggu (22/5/2022).

“Dan tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabjari Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Yos.

BACA JUGA :  Sat Narkoba Polres Langkat Gelar Tes Urin, Satu Sopir Angkutan Umum Positif Konsumsi Ganja

Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos.

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda di Pinggir Rel, Wong Chun Sen: Hak-hak Warga Tidak Mampu Dijamin Pemerintah

Yang pasti, lanjutnya, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Red)