• Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
MedanKlik.Com
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
MedanKlik.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video
Home News

Perkara 2 Kg Sabu, Saksi: Terdakwa  Kami Tangkap Ada Informasi Masyarakat 

21 Juli 2022
0 0
0
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan terdakwa Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43)warga Letjen M.T. Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai bersama tiga terdakwa lainnya soal kepemilikan sabu seberat 2 kg, Rabu (20/7).

Jaksa  Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean dari Kejatisu menghadirkan 2 saksi yakni Ahmad Firlana dan Yudha dari Polda Sumut.

Dalam keterangannya kedua saksi itu mengakui mendapat informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba di Tanjungbalai.” Kami mendapat informasi soal peredaran gelap narkoba dari masyarakat pak hakim,” ujar Yudha.

Untuk menindaklanjuti informasi itu, kata Yudha, Ahmad Firlana ditugasi atasan menyamar sebagai pembeli.

Sasarannya memesan sabu seberat 2 kg kepada Tohir seharga Rp 460 juta.Ternyata pesanan Ahmad Firlana disetujui Tohir.

”Setelah para terdakwa menyerahkan  sabu langsung kami tangkap,” ujar Yudha dan Ahmad Firlana.

Ketika keterangan dua saksi polisi itu dikonfrontir hakim kepada para terdakwa, mereka membenarkannya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam surat dakwaan menjelaskan perbuatan  terdakwa Ejwin dkk melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam surat dakwaan JPU itu dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai.

Untuk menangkap terdakwa, petugas Polda Sumut terpaksa menyamar sebagai pembeli.Ternyata untuk memasarkan barang haramnya itu terdakwa tidak sendiri ada temannya Tohir alias Wisnu, Bobby  dan DTM alias Atok(sidang terpisah).

Awalnya, Ahmad Firlana dari Poldasu memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp 460 juta.

Untuk mencari barang haram tersebut,Tohir minta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin .Kebetulan terdakwa punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.

Setelah 2 kg sabu tersedia,Tohir menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan  Letjen M.T. Haryono Tanjung Balai Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Chandra Damanik meluncur ke hotel tersebut.

Tiba di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil.Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik Berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motornya.

Tak berapa lama berselang , terdakwa dan Bobby datang  ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir didalam mobil polisi yang menyatu sebagai pembeli.Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya ditangkap Firlana, dkk.

Ketika diintrogasi terdakwa  Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok.Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota  Kab. Asahan, 11 April 2022

Terdakwa Ejwin mengaku dijanjikan Tohir Rp 35 juta apabila 2 kg sabu tersebut terjual.Untuk mendengar keterangan para terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang(es)

Tags: Perkara 2 Kg SabuSaksi: Terdakwa  Kami Tangkap Ada Informasi Masyarakat
ShareTweetShare
Sebelumnya

Hasil RDP di DPRD Medan, Biaya Kontribusi Penyediaan Fasilitas Kios di Pasar Aksara Diturunkan 15 Persen

Selanjutnya

Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas terkait Korupsi Rp1,9 Miliar

Terkait Berita

News

Doa dan Air Mata Perpisahan untuk Kapolres Tapsel yang Dicintai

5 Juli 2025
News

Gelar Aksi Demo, PAC Desak Kejagung Periksa Oknum JH Diduga Mengaku-Ngaku Orang Dekat Kejatisu

3 Juli 2025
Sumut

Dilantik Jadi Rektor Univa Medan, Prof Dr Saiful Akhyar Lubis: Efektifkan Langkah Meraih Predikat Unggul

2 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Nasution mengikuti zoom meeting bersama BP Tapera dan Bupati / Walikota se Sumut tentang Sosialisasi Program Kepemilikan Rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah melalui KPR Subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Dorong Bupati/Walikota Maksimalkan Program KPR Subsidi FLPP, Rumah Murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

30 Juni 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) M.Bobby Afif Nasution didampingi Plh Sekdaprovsu Effendy Pohan bersama tujuh kepala daerah se-kawasan Danau Toba yaitu Bupati Samosir, Tapanuli Utara (Taput), Toba, Simalungun, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas) menyiapkan laporan revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark Tahun 2025, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro 30, Medan, Senin (30/6/2025).
Sumut

Bobby Nasution Bersama Tujuh Kepala Derah se-Kasawan Danau Toba Bersiap Sambut Kedatangan Asesor UNESCO

30 Juni 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution
Sumut

Gubernur Bobby Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

30 Juni 2025
Selanjutnya

Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas terkait Korupsi Rp1,9 Miliar

POPULAR

Gelar Parade Pembuktian Tauhid, Sejumlah Ormas Islam Kejar Pelaku Penista Agama

16 Juni 2025

Soal Penistaan Agama, Ribuan Massa Demo Mapoldasu

11 Juni 2025

MIFA Gelar Haul ke-14 Syaikh H. Ali Mas’ud 

15 Juni 2025

Ondim Dipanggil Poldasu Sebagai Saksi PPPK Langkat

12 Desember 2024
Kuasa hukum 4 pekerja fidusia, Dr Longser Sihombing SH MH didampingi kuasa hukum lainnya Beresman Siallagan SH MH dan Dedi Feri Sianturi, di depan Kantor Polsek Medan Kota, yang menjadi TKP peristiwa tersebut, Jumat (6/6/2025).

Kliennya Dituduh Merampas HP, Kuasa Hukum 4 Petugas Fidusia Beberkan Kronologi Penarikan Mobil Berplat Palsu

7 Juni 2025
MedanKlik.Com

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Info Site

  • Home
  • INDEKS
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Sport
  • Rileks
  • Video

MedanKlik.Com - Mengabarkan dengan Bijak

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In