MEDAN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ahmad Sumardi melanjutkan persidangan dengan terdakwa Ejwin Effendi Sitorus alias Aji (43)warga Letjen M.T. Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai bersama tiga terdakwa lainnya soal kepemilikan sabu seberat 2 kg, Rabu (20/7).
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fransiska Panggabean dari Kejatisu menghadirkan 2 saksi yakni Ahmad Firlana dan Yudha dari Polda Sumut.
Dalam keterangannya kedua saksi itu mengakui mendapat informasi dari masyarakat ihwal peredaran narkoba di Tanjungbalai.” Kami mendapat informasi soal peredaran gelap narkoba dari masyarakat pak hakim,” ujar Yudha.
Untuk menindaklanjuti informasi itu, kata Yudha, Ahmad Firlana ditugasi atasan menyamar sebagai pembeli.
Sasarannya memesan sabu seberat 2 kg kepada Tohir seharga Rp 460 juta.Ternyata pesanan Ahmad Firlana disetujui Tohir.
”Setelah para terdakwa menyerahkan sabu langsung kami tangkap,” ujar Yudha dan Ahmad Firlana.
Ketika keterangan dua saksi polisi itu dikonfrontir hakim kepada para terdakwa, mereka membenarkannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam surat dakwaan menjelaskan perbuatan terdakwa Ejwin dkk melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam surat dakwaan JPU itu dijelaskan, ihwal penangkapan Ejwin yang disebut kurir besar narkotika di Tanjungbalai.
Untuk menangkap terdakwa, petugas Polda Sumut terpaksa menyamar sebagai pembeli.Ternyata untuk memasarkan barang haramnya itu terdakwa tidak sendiri ada temannya Tohir alias Wisnu, Bobby dan DTM alias Atok(sidang terpisah).
Awalnya, Ahmad Firlana dari Poldasu memesan kepada Tohir sabu seberat 2 kg seharga Rp 460 juta.
Untuk mencari barang haram tersebut,Tohir minta bantuan Bobby dan terdakwa Ejwin .Kebetulan terdakwa punya teman Atok yang bisa menyediakan 2 kg sabu tersebut.
Setelah 2 kg sabu tersedia,Tohir menghubungi Ahmad Firlana di Hotel Ananda Jalan Letjen M.T. Haryono Tanjung Balai Kel. Perwira Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Mendapat informasi tersebut, Ahmad Firlana bersama temannya Yudha Nasution dan Dedy Chandra Damanik meluncur ke hotel tersebut.
Tiba di sana, Firlana menemui Tohir di halaman Hotel, sedangkan dua polisi lainnya berada didalam mobil.Tohir langsung menyuruh terdakwa Ejwin dan Bobby untuk mengambil 2 kg sabu yang terbungkus plastik Berwarna Hijau bertuliskan Guanyinwang yang disimpan terdakwa didalam jok sepeda motornya.
Tak berapa lama berselang , terdakwa dan Bobby datang ke hotel Ananda membawa 2 kg sabu dan diserahkan kepada Tohir didalam mobil polisi yang menyatu sebagai pembeli.Disaat itulah terdakwa Ejwin dan dua temannya ditangkap Firlana, dkk.
Ketika diintrogasi terdakwa Ejwin mengakui bahwa barang haram tersebut milik Atok.Berkat info itu akhirnya Atok pun ditangkap di belakang rumahnya di Jalan Sei Abdul Wahab Dusun VI Kel. Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota Kab. Asahan, 11 April 2022
Terdakwa Ejwin mengaku dijanjikan Tohir Rp 35 juta apabila 2 kg sabu tersebut terjual.Untuk mendengar keterangan para terdakwa, sidang dilanjutkan Rabu mendatang(es)