MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen, mendorong Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) untuk lebih mengintensifkan program pelatihan dan pembinaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Medan.
Menurutnya, sektor UMKM memiliki peran strategis sebagai salah satu penggerak utama roda perekonomian daerah. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya pelaku usaha dinilai penting agar produk lokal mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Zulkarnaen saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (9/5/2026).

“Pelatihan dan pembinaan bagi pelaku UKM dan UMKM sangat dibutuhkan agar produk yang dihasilkan memiliki kualitas lebih baik, berdaya saing, dan memiliki nilai jual tinggi,” ujar Zulkarnaen dalam paparannya.
Ia menjelaskan, kehadiran Perda Nomor 3 Tahun 2024 bertujuan memberikan perlindungan, kemudahan perizinan, bantuan, hingga pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kota Medan.
Zulkarnaen menambahkan, Pemko Medan juga didorong untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam proses perizinan berusaha, termasuk melalui sistem perizinan terintegrasi secara elektronik guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kita ingin pelaku usaha mikro dan kecil dapat lebih mudah mendaftarkan usahanya secara resmi agar memperoleh legalitas dan akses pembinaan dari pemerintah,” katanya.
Selain kemudahan perizinan, perda tersebut juga mengatur mengenai pendataan, identifikasi potensi usaha, hingga bantuan pengembangan usaha bagi UMKM di Kota Medan.
Dalam sesi dialog, sejumlah warga turut menyampaikan pertanyaan terkait pengurusan merek HAKI, bantuan usaha, hingga program bantuan sosial seperti PKH.

Menanggapi hal itu, perwakilan Diskopukmperindag Kota Medan menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah lebih difokuskan pada bantuan alat usaha, pelatihan keterampilan, dan pembinaan usaha, bukan dalam bentuk bantuan dana tunai.
Melalui sosialisasi perda tersebut, DPRD Medan berharap pelaku UMKM semakin memahami hak dan peluang pengembangan usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat perekonomian Kota Medan. (Red)






