46 Hari, 838 Pelaku Narkoba di Sumut Ditangkap

News211 Dilihat

MEDAN – Sebanyak 838 pelaku narkoba di Sumatera Utara (Sumut) ditangkap dalam kegiatan pengungkapan selama 46 hari, sejak 13 September hingga 28 Oktober 2024.

“Dalam 46 hari kita mengungkap 673 kasus dengan total tersangka 838,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Waka Polda, Brigjen Pol Rony Samtana, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (29/10/2024).

BACA JUGA :  Hari Kebangkitan Nasional, Wong Chun Sen Ajak Seluruh Masyarakat Jaga Semangat Nasionalisme

Dijelaskannya, dari 838 tersangka yang berhasil ditangkap itu, 686 sebagai jaringan pengedar dan bandar, 152 pemakai atau pengguna narkotika. Para tersangka ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama jajaran.

“Dari 673 kasus yang kita ungkap, disita barang bukti sabu seberat 396, 63 kilogram (kg), ganja 29, 03 kg, pil ekstasi 62.929 butir dan kokain 1,56 kg,” jelas Whisnu.

BACA JUGA :  Syah Afandin Dukung Penuh Pengembangan Pelabuhan Pangkalan Susu

Dia menyebut, para tersangka narkoba yang diamankan itu merupakan jaringan Malaysia yang mendistribusikan narkoba melalui Aceh, Medan, Kendari, Asahan, Tanjungbalai, Rokan Hilir, dan Lampung.

“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba terhadap para bandar maupun pengedar diberikan tindak tegas karena berusaha melawan petugas saat diamankan,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi menambahkan, pihaknya selama 2023 berhasil menyita barang bukti narkoba seberat 1,2 ton. Sedangkan pada 2024 disita 1,40 ton narkoba.

BACA JUGA :  Siapkan 179 Bus, Dishub Tambah Kuota Mudik Gratis Pemko Medan Jadi 6060 Pemudik

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Perburuan terhadap para bandar dan pengedar narkoba terus digencarkan sehingga Sumatera Utara bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya. (Red)