Hakim PN Medan Vonis Terdakwa Jambret  5,6 Tahun Penjara 

News197 Dilihat

MEDAN-Rio Mucharic Setiawan alias Temon terdakwa perkara penjambretan tas  dua wanita yang mengederai sepeda di kawasan Medan Area pada  November 2022 lalu divonis 5 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/4/23).

“Menghukun terdakwa Rio Mucharic Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Denny Pangabean. 

BACA JUGA :  Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI Jujur Beri Keterangan ke Hakim

Majelis hakim sepedapat dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dari Kejari Medan yang menerapkan Pasal 365 ayat (2) Ke-2. 

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa yakni meresahkan masyarakat dan menimbulkan cacat pada korban. 

“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa dan NPU (dalam lidik) melakukan aksinya menarik tas yang sandang oleh korban A dan putri CA di Jalan Duyung, Medan pada Oktober 2022.

BACA JUGA :  7.530 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Akibat dari itu , korban terjatuh dari sepeda motor. Korban dan anaknya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Methodist Medan. Berselang beberapa hari, Satreskrim Polrestabes Medan membekuk Rio di Jalan Pramuka, Tebing Tinggi.(esa)